: Korban kehilangan rasa aman atas tubuh dan ruang pribadinya.

Voyeurisme adalah gangguan psikologis di mana seseorang mendapatkan kepuasan seksual dari mengamati orang lain yang sedang berada dalam situasi intim atau privat tanpa persetujuan mereka. Dampak bagi korban sangat merugikan, antara lain:

: Berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022, tindakan pelecehan seksual non-fisik termasuk mengintip dan mengambil gambar tanpa persetujuan dapat dipidana penjara. 🚫 Bahaya Voyeurisme bagi Korban